Friday, December 15, 2017

Kota Serang Kukuhkan Saber Pungli

serangkota.go.id


Serang - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Edaran Mendagri No. 700/4277/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten dari Kota, pada hari ini Walikota Serang H. Tb. Haerul Jaman,. SE mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Serang di D'Wiza Resto Cipocok Kota Serang.
Susunan dan keanggotaan Satgas Saber Pungli Kota Serang terdiri dari Polres Kota Serang,  Kejaksaan Negeri Serang,  Inspektur Kota Serang,  Pasi Personel Kodim 0602 Serang,  Satpol PP Kota Serang,  Kesbangpol Kota Serang, Denpom III/4 Serang,  bagian Hukum Setda Kota Serang, Bidang Pengembangan Sumber Daya Aparatur BKPSDM Kota Serang,  dan Kasubsi Intelegen Imigrasi Serang.
Diharapkan Unit Satgas yang telah dibentuk ini dapat melaksanakan tugas Pemberantasan Pungutan Liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Personel,  Satker,  Sarana dan Prasarana yang berada di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang.
Tujuan dibentuknya SATGAS saber pungli yaitu dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna peningkatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700 / 4277 / Sj Tentang Pembentukan Unit Satgas Pungutan Liar Tingkat Provinsi Dan Kabupaten / Kota
Dengan telah dibentuknya SATGAS saber pungli, maka hal-hal yang menjadi kebiasaan dengan pungutan yang tidak resmi tidak terjadi lagi. sehingga dengan keterpaduan koordinasi dan kerja sama dari semua pihak diharapkan pemberantasan pungli ini dapat berjalan secara efektif.
Walikota Serang H.Tb.Haerul Jaman menghimbau kepada semua jajaran aparatur Pemerintah Kota Serang untuk selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik – baiknya, tanpa adanya pungutan dalam bentuk apapun yang sifatnya tidak resmi.
Selain itu, Jaman berharap kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Serang untuk selalu berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada oknum aparat yang melakukan pungutan liar. “Kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Serang untuk selalu aktif dalam mensosialisasi program saber pungli ini kepada internal dan juga masyarakat, serta mematuhi sistem dan prosedur sebagaimana yang telah disyaratkan dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan. sehingga kita semua tidak menjadi target Operasi Tangkap Tangan (OTT) satgas saber pungli. (Diskominfo Kota Serang)


EmoticonEmoticon