Saturday, March 18, 2017

STNK Hilang! Ini cara mengurusnya tanpa Calo




Info Menarik - Jangan pusing jika anda merasakan kehilangan sesuatu yang dianggap penting, kehilangan bukan keinginan seseorang untung menghilangkannya. Mungkin sudah takdir, ini adalah pengalaman pribadi Admin saat STNK Hilang hehe.
Sama seperti jika Anda kehilangan dokumen berharga pribadi lainnya seperti KTP dan SIM, kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga mungkin bisa membuat Anda pusing tujuh keliling.
STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas kepemilikan. Jadi, STNK merupakan tanda kepemilikan yang sah atas sebuah kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, Anda tidak lagi memiliki bukti bahwa Anda adalah pemilik yang sah atas kendaraan bermotor Anda. Dan  Anda pun ada kemungkinan akan ditilang jika kedapatan mengemudikan kendaraan bermotor Anda tanpa STNK. Anda tentu tidak ingin ditilang, bukan? Tidak perlu pusing jika Anda kebetulan kehilangan STNK berikut adalah syarat dan prosedur mengurus STNK Hilang tanpa Calo.
Dengan mengurus sendiri kita akan tahu bagaimana proses dan prosedur mengurus STNK Hilang tanpa Calo. Meski masih banyak yang suka pakai calo untuk mengurus dokumen lebih baik mengurus sendiri tanpa biaya tambahan dan sesuai prosedur tapi namanya manusia pengen nya cepet selesai akhirnya pake calo deh. Sebenernya tidak ada yang salah dengan calo tapi bagi masyarakat awam yang belum tau tentang calo mungkin akan memakai jasa calo. Langsung saja ya ini syarat dan prosedur mengurus STNK Hilang pengalaman Pribadi Administrator. Cekidot
Syarat  Mengurus STNK Hilang:
1. Laporan Kepolisian Terdekat
2. KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
3. Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
4. BPKB atau keterangan leasing bagi yang masih kredit (asli dan fotokopi)
5. Registrasi Tilang
6. Berita Acara Pemeriksaan Reserse
7. Pemberitaan Media Cetak/Elektronik atau Radio.
8. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Prosedur Mengurus STNK Hilang:
1. Laporan Kepolisian
Segera buat Laporan Kehilangan STNK di kantor polisi terdekat Polsek/Polres. Kebetulan admin mengurus suket di Polsek Serang Kota (Jln. M. Hasanudin No. 166 Serang 42112)
2. Datang Ke Polres Terdekat
a. Registrasi Tilang
Setelah membuat Laporan Kepolisian kemudian datanglah ke Polres (Polres Serang) kemudian masuk ke Pelayanan SIM bagian Min Lantas/Registrasi TIlang yang dimaksud kendaraan tersebut tidak sedang dalam proses penilangan.
b. Berita Acara Pemeriksaan Dari Reserse
Setelah mendapatkan Registrasi Tilang, kemudian ke bagian Reserse Kriminal (dari pintu masuk reserse belok kanan-Polres Serang) kita masuk kedalam dan memberikan surat keterangan hilang/fc ktp kepada petugas ybs tunggu sekitar 3-5menit, setelah selesai kita bakal dipanggil masuk kedalam ttd berkas BAP, waktu pengurusan admin dikenakan Biaya BAP sebesar Rp. 50.000 entahlah ini untuk apa atau memang buat BAP bayar.
3. Pemberitaan Media Cetak/Elektronik/Radio
Pemberitaan media berguna untuk menginformasikan kehilangan STNK kita yang hilang admin memilih media Radio H*T Radio dengan biaya Rp. 35.000 untuk pemberitahuan kehilangan.
4.Datang ke SAMSAT
Datanglah ke Samsat terdekat di daerah anda admin datang  ke SAMSAT Serang yang beralamat Banjarsari Cipocok Jaya Kota Serang yang beroperasi Senin-Sabtu Pkl. 08.00-12.00Wib. Berikut prosedur di Samsat:
  • Cek fisik kendaraan (dibelakang Samsat)
  • Isi formulir pendaftaran (Lantai 1 Samsat Serang)
  • Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Semua persyaratan 8 Poin)
  • Bayar pajak kendaraan bermotor. (Lewati kalau sudah bayar).
  • Bayar biaya STNK baru.
  • Ambil STNK dan surat ketetapan pajak daerah.

Biaya STNK Hilang akan tercantum di SKPD waktu itu admin hanya membayar Rp. 50.000 untuk pengurusan STNK Hilang. Jika ditotal keseluruhan biaya.
1. Biaya BAP Rp. 50.000
2. Biaya Media Radio Rp. 35.000
3. Biaya STNK Duplikat Rp. 50.000
Total Rp. 135.000 

Mudah kan mengurus STNK Hilang tanpa calo atau jasa mengurus sendiri lebih baik agar kita tahu bagaimana mengurus STNK Hilang.

Terimakasih yang sudah membaca. Jangan lupa share. (Ed)


EmoticonEmoticon