Saturday, March 18, 2017

Cara Membuat KTP! Gratis!



Info Menarik - Khusus anda yang sudah berumur 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dan bingung bagaimana mengurusnya, berikut admin akan jelaskan syarat dan prosedur membuat e-KTP Baru.

KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat dari adanya e-KTP atau KTP Elektronik diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:

1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Fungsi dan kegunaan e-KTP:
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Persyaratan  e-KTP Baru:
1. Berusia 17 tahun.
2. Menunjukan Surat Keterangan RT/RW (jika diperlukan)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Belum pernah melakukan Perekaman e-KTP.

Prosedur e-KTP Baru:
1. Datang ke DKCS (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) atau Kecamatan yang mengurusi Pembuatan e-KTP.
2. Masuk kebagian Perekaman Fisik e-KTP serta tunjukan Kartu Keluarga
a. Tunjukan Kartu Keluarga
b. Petugas Melakukan Verifikasi data
c. Foto 
d. Tanda Tangan
e. Perekaman Sidik Jari dan Retina Mata
3. Setelah melakukan Perekaman, masuk kebagian Loket Pembuatan e-KTP berikan FC Kartu Keluarga.
4. Mendapatkan tanda bukti pencetakan e-KTP dari Petugas
5. Tunggu sampai 2 minggu tergantung ketersediaan Blanko paling cepat 1 hari.
6. Selesai

Biaya Pembuatan e-KTP:
Sesuai Undang undang sistem kependudukan yakni UU No. 24 tahun 2013 perubahan atas UU No. 23 tahun 2016 tentang administrasi kependudukan bahwa mengurus Administrasi Kependudukan GRATIS!

Apabila menemui oknum akan dikenakan pidana sesusai Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda yang ingin membuat e-KTP baru. Terimakasih. (Ed)


EmoticonEmoticon